
Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi XI DPR RI berbareng Pemerintah resmi merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Keputusan ini diambil setelah melalui proses obrolan panjang, termasuk menyelaraskan sejumlah perbedaan pandangan antara kedua belah pihak menjelang tahap akhir finalisasi.
Pengambilan keputusan tingkat II untuk mengesahkan izin sapu jagat (omnibus law) sektor finansial ini dijadwalkan bakal segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 4 Juni 2026, untuk resmi diundangkan.
Sebagai perwakilan pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, tidak menampik adanya dinamika dan perdebatan selama proses penyusunan draf, termasuk berita adanya jalan buntu (deadlock) dalam rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinsetis (Timsin). Namun, dia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan perihal nan wajar dalam sebuah proses legislasi.
"Masalah apa? Selalu jika setiap obrolan pasti ada perbedaan pendapat. Makanya diperlukan obrolan agar jadi sama pandangannya," ujar Purbaya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (3/6/2026).
Bendahara Negara itu menambahkan bahwa dari beragam perbedaan pandangan nan ada, pemerintah dan DPR pada akhirnya sukses melunakkan ego masing-masing demi mencapai kesepakatan terbaik.
"Dan itu kan kelak dicari kompromi nan paling pas. Ada banyak titik saya lihat nan seperti itu. Tapi nan krusial terakhir kan sudah ditemukan titik jumpa sehingga UU P2SK bisa diselesaikan. Besok, mudah-mudahan bisa langsung diundangkan," ujar Purbaya.
Salah satu poin krusial nan sukses disepakati dalam RUU P2SK ini adalah ekspansi sekaligus spesifikasi mandat Bank Indonesia (BI). Dalam bauran kebijakannya ke depan, bank sentral tidak hanya dituntut menjaga stabilitas moneter, melainkan juga kudu memastikan kondisi ekonomi kondusif terhadap sektor riil serta pembuatan lapangan kerja.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·