DPR: Bansos Digital Nasional harus Dibarengi Kanal Pengaduan

Sedang Trending 20 jam yang lalu
 Bansos Digital Nasional kudu Dibarengi Kanal Pengaduan ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah memastikan digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) diikuti dengan keberadaan kanal pengaduan nan mudah diakses dan responsif bagi penerima manfaat. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi golongan rentan dari hambatan nonteknis di lapangan.

“Apa artinya jika sistem baik tapi pengawasan lemah? Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan nan kuat termasuk jasa pengaduan agar golongan rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis,” kata Selly di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut merespons rencana pemerintah mentransformasi pemberian bansos melalui pembukaan rekening dengan nominal Rp50–80 ribu. Program ini rencananya bakal mengintegrasikan info kependudukan dengan sektor finansial guna meningkatkan efisiensi penyaluran.

Menurut Selly, pembukaan rekening sebagai bagian dari digitalisasi bansos tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif dan teknologi. Pemerintah wajib memastikan penerima faedah mendapatkan perlindungan menyeluruh, mulai dari proses identifikasi hingga penggunaan dan pencairan bantuan.

“Pemerintah perlu memastikan adanya sistem nan melindungi penerima faedah sejak proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan bantuan,” tegasnya.

Kanal Pengaduan Multi-Jalur

Selly mendesak pemerintah menyediakan kanal pengaduan nan komprehensif untuk melaporkan beragam kendala, seperti rekening bermasalah, kesalahan identitas, saldo nan tidak masuk, hingga dugaan penyalahgunaan rekening.

Ia menilai kanal tersebut kudu tersedia melalui beragam jalur, baik digital maupun non-digital. Hal ini krusial agar masyarakat nan mempunyai keterbatasan akses terhadap teknologi tetap bisa menyampaikan keluhannya.

Selain jasa pengaduan, Selly menekankan pentingnya pendampingan bagi penerima bansos. Ia menyadari bahwa tidak semua penerima faedah mempunyai tingkat literasi digital dan finansial nan sama. Oleh lantaran itu, proses verifikasi kudu dilakukan secara jeli dan transparan.

Poin Utama Pengawasan Digitalisasi Bansos:

  • Penyediaan kanal pengaduan digital dan non-digital.
  • Mekanisme pemutakhiran info untuk mencegah salah sasaran.
  • Pendampingan literasi finansial bagi golongan rentan.
  • Transparansi status kepesertaan dan prosedur koreksi data.

Integrasi data, lanjut Selly, perlu disertai sistem pemutakhiran dan koreksi nan kuat. Hal ini bermaksud mencegah pembukaan rekening berasas info keliru alias adanya masyarakat berkuasa nan justru terlewat dari program.

“Masyarakat juga perlu diberi info nan jelas mengenai argumen mereka memperoleh rekening, status kepesertaan bansos, serta prosedur andaikan terdapat kesalahan data,” tambahnya.

Ia menyimpulkan bahwa keberhasilan digitalisasi bansos tidak hanya diukur dari jumlah rekening nan dibuka, tetapi dari ketepatan waktu, ketepatan jumlah, serta keamanan proses tanpa biaya alias prosedur nan menyulitkan masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia