Jakarta -
Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) mengesahkan pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam pertimbangannya, DPD mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp 735 triliun menjadi Rp 760 triliun.
Peningkatan itu guna memperkuat kapabilitas fiskal wilayah dan mempercepat pemerataan pembangunan. Adapun pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengatakan pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan penyelenggaraan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI (UUD NRI) Tahun 1945, nan mengamanatkan agar RUU APBN nan diajukan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) memperhatikan pertimbangan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari petunjuk konstitusi untuk memastikan kepentingan wilayah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara," ujar Sultan, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Usulan peningkatan TKD tersebut merujuk pada pemisah atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79%.
DPD menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24% pada APBN 2023 menjadi 17,5% dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.
Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati lantaran berpotensi mempersempit ruang fiskal wilayah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Sultan menekankan kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkepanjangan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Setelah disahkan, pertimbangan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai penyelenggaraan kewenangan konstitusional DPD.
"Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," kata Sultan.
Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakter wilayah, kapabilitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.
"Perubahan proporsi TKD perlu dicermati lantaran dapat mempersempit ruang fiskal wilayah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," ujar Nawardi.
Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Komite IV mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60% terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40% pada RAPBN 2027, pemulihan transfer biaya desa menjadi Rp 77 triliun alias meningkat 39,72%, serta penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan parameter sasaran pembangunan.
Selain peningkatan alokasi, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi TKD, shopping kementerian/lembaga (K/L), dan program prioritas nasional dengan RKP, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta APBD.
Sinkronisasi tersebut perlu mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, info sasaran, parameter kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.
Dengan sinkronisasi tersebut, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam pertimbangannya, DPD menempatkan wilayah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional.
Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan faedah nan lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Pertimbangan tersebut disusun melalui kajian Komite IV berbareng Anggota DPD dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah wilayah (pemda) dan para pemangku kepentingan.
Pendalaman juga dilakukan berbareng pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengenai dugaan ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.
(anl/ega)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·