, MANADO, – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menekankan perlunya penyelarasan izin perkoperasian antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini disampaikan dalam konsultasi publik di Manado, Kamis, menyoroti ketidaksesuaian izin nan ada saat ini.
Stefanus menjelaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) tidak termasuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar norma nan mempunyai hukuman administratif alias akibat hukum. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terutama mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Ia menambahkan bahwa perihal ini krusial untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya, koperasi kudu ditegaskan sebagai manifestasi langsung dari Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga kebijakan pusat dan wilayah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan kerakyatan ekonomi.
Persoalan dan Rekomendasi
BULD DPD RI telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, serta rapat dengar pendapat dengan uji publik. Terdapat tiga persoalan utama dalam sektor koperasi, ialah potensi akibat pidana bagi kepala desa mengenai pengelolaan keuangan, ketidakjelasan eksistensi koperasi lama, serta tumpang tindih dengan entitas ekonomi desa lainnya sebelum adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Stefanus menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan kegagalan daerah, melainkan akibat kreasi izin nan belum tepat. Melalui uji publik, BULD merumuskan enam rekomendasi strategis, termasuk mendorong percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, memperkuat dasar norma program KDMP, memperjelas hubungan kelembagaan antara KDMP dan BUMDes, serta mengarahkan kebijakan koperasi pada peningkatan kualitas.
Selain itu, BULD juga merekomendasikan penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, dan pengharmonisan regulasi, serta memberikan perlindungan bagi koperasi nan telah ada, khususnya Koperasi Unit Desa (KUD).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara, Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara, G.S. Vicky Lumentut, dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Joy Elly Tulung. Sementara penanggap berasal dari Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·