Liputan6.com, Jakarta - Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke kepolisian setelah dituding melecehkan mahasiswi berinisial ARN di lingkungan universitas yang terletak di Jakarta Selatan. Aduan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya pun sekarang diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara nan dilaporkan berangkaian dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Budi belum membeberkan lebih jauh detail tentang laporan terrsebut. Namun, penanganan perkara dipastikan melangkah sesuai prosedur norma nan berlaku.
“Kami membujuk masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses nan sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk bekerja secara ahli berasas perangkat bukti,” katanya.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tidak ragu membuat kejuaraan jika mengalami alias mengetahui kejadian serupa.
“Setiap laporan masyarakat bakal kami tangani secara serius sesuai ketentuan norma nan berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan jasa kepolisian, termasuk hotline 110, andaikan memerlukan support alias mau menyampaikan pengaduan,” Budi menandaskan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·