
Ilustrasi bayar pajak PBB-P2. (Foto: dok Freepik/rawpixel)
JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam bayar pajak tepat waktu. Kini, salah satunya dengan menghadirkan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat nan bayar pajak tepat waktu tidak hanya menyelesaikan tanggungjawab administrasi, tetapi juga dapat merasakan faedah finansial nan lebih besar.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat menikmati keringanan pokok PBB-P2 tanpa perlu mengusulkan permohonan.
Artinya, masyarakat nan memenuhi ketentuan periode pembayaran bakal langsung memperoleh potongan secara otomatis saat melakukan pembayaran.
Skema Insentif PBB-P2
Kebijakan ini menjadi salah satu corak support Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat agar dapat memenuhi tanggungjawab perpajakan wilayah dengan lebih ringan. Di sisi lain, insentif tersebut juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu, terutama bagi penduduk nan mau menyelesaikan tanggungjawab sejak awal periode.
Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap. Wajib pajak nan bayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 bakal memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·