Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Doni Muhammad Taufik namalain Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Dia dikeluarkan dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung sejak Senin (6/4).

"Pada Senin, 06 April 2026 Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik namalain Doni Salmanan mendapatkan PB," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (9/4).

Dia menjelaskan bahwa Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran telah memenuhi seluruh ketentuan nan berlaku.

“Yang berkepentingan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, sehingga berkuasa mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kusnali dalam keterangannya.

Doni Salmanan adalah terpidana kasus trading terlarangan aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE serta pencucian uang. Dia sudah ditahan sejak 9 Maret 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, dia dijatuhi balasan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kusnali juga menyebut bahwa Doni Salmanan telah melunasi denda sebesar Rp 1 miliar nan disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Selain telah menjalani sebagian masa pidana, nan berkepentingan juga telah memenuhi tanggungjawab pembayaran denda serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kusnali menambahkan bahwa selama menjalani masa pidana, Doni Salmanan dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia juga tercatat telah mendapatkan remisi total selama 13 bulan 105 hari.

“Pembebasan bersyarat bukan berfaedah bebas sepenuhnya, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan kudu mematuhi ketentuan nan berlaku,” ucap Kusnali.

Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik namalain Doni Salmanan (tengah) tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto

Meski pidana nan dijatuhkan 8 tahun, sekarang Doni Salmanan bisa bebas lebih sigap berkah PB. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Doni Salmanan diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Wajib Lapor Sampai 2029

Kewajiban ini merupakan bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana nan telah kembali ke masyarakat. Kusnali menegaskan, tanggungjawab tersebut bertindak hingga masa pembimbingan berakhir.

“Yang berkepentingan wajib lapor secara berkala kepada Bapas Bandung sampai dengan 30 Oktober 2029 sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat nan kudu dipatuhi,” tegasnya.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kewenangan penduduk binaan, termasuk pembebasan bersyarat, dilakukan secara transparan dan sesuai patokan norma nan berlaku.

Belum ada keterangan dari Doni Salmanan mengenai kebebasannya tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan