Jakarta -
Polisi menangkap laki-laki berinisial ASW namalain AS (42) lantaran mencuri motor operasional nan diberikan instansi kepadanya. AS apalagi menduplikat kunci motor untuk mencuri motor kantornya.
Kasus ini dilaporkan AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam pangkas di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku baru sebulan kerja di tempat upaya tersebut.
"Pelaku sukses kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di area Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta peralatan bukti motor nan belum sempat dijual," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermulai saat pelaku secara diam-diam menduplikat kunci kontak sepeda motor operasional jenis Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG tersebut di tukang kunci pinggir jalan. Korban AGS memang memberi akomodasi sepeda motor operasional kepada para karyawannya untuk mengantar pesanan daging ayam pangkas kepada para pelanggan.
Saat tersangka ASW sedang tidak dalam giliran bertugas, dia menyelinap masuk ke area parkiran ruko dan membawa kabur motor operasional milik bos. Korban lampau memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar letak kejadian dan mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri.
"Motifnya murni lantaran dorongan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus plagiatisme kunci. Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ASW sekarang dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan paling lama 7 tahun penjara.
2 Pria Mabuk Curi Motor
Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di pemukiman padat Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Selasa (9/6). Dua pelaku berinisial AS dan AJS ditangkap.
Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) berbareng rekan-rekan tongkrongannya. Berada di bawah pengaruh alkohol, AS dan AJS lampau berboncengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran kendaraan nan terparkir tanpa pengawasan di area perumahan warga.
Tersangka AS nan bertindak sebagai penyelenggara turun dari motor dan mencoba merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T nan sudah dimodifikasi. Sementara itu, tersangka AJS menunggu dan memantau situasi sekitar.
"Namun, tindakan tersebut mendadak tepergok oleh anak korban nan langsung meneriaki pelaku. Panik lantaran aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor untuk melarikan diri, namun kendaraan mereka justru lenyap kendali dan terjatuh di jalanan," katanya.
Korban nan mengejar lampau menahan motor pelaku dan berteriak hingga memicu kehadiran massa dan personel kepolisian nan sedang berpatroli. Polisi tetap mendalami asal-usul kepemilikan kunci T tersebut nan diakui pelaku sudah lama dibeli dan disimpan untuk berjaga-jaga.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman balasan maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Kami mengimbau penduduk Kota Bekasi untuk tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 jika memandang pergerakan mencurigakan di lingkungannya," ujarnya.
(jbr/dek)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·