
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma namalain master Tifa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nan menjeratnya error in persona dan objecto. Hal itu disampaikan Tifa usai menghadiri sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa mengatakan, bahwa error in persona dan objecto dalam surat dakwaan Jaksa penuntut umum menyebabkan dakwaan terhadapnya justru menjadi lemah.
"Surat dakwaan nan diajukan kepada saya, itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama, nan membikin sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan ialah terjadi error in objecto dan error in persona," kata Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Tifa menjelaskan, error in objecto nan dimaksud adalah kekeliruan jaksa terhadap objek nan didakwakan terhadap. Selama ini, kata Tifa, dirinya dan Roy Suryo melakukan penelitian terhadap piagam digital Jokowi nan diunggah oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi.
Tifa menjelaskan, dirinya tidak pernah berkomentar apapun mengenai piagam nan diakui Jokowi. Hal ini karena Jokowi memang tidak pernah mengunggah piagam miliknya.
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun, terhadap arsip digital nan diakui oleh Saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, Saudara Joko Widodo tidak mempunyai piagam dalam corak digital," jelas Tifa.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·