Dokter Tifa membantah mengkaji piagam original Jokowi dalam sidang UU ITE.(MI/Muhammad Ghifari A )
DOKTER Tifauzia Tyassuma, nan berkawan disapa Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penelitian alias pengkajian terhadap arsip bentuk piagam milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan usai pembacaan nota perlawanan kedua dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Dokter Tifa menjelaskan bahwa objek nan dia teliti selama ini hanyalah "benda digital" nan diunggah oleh pihak lain berjulukan Dian Sandi. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara arsip bentuk original dengan gambar digital nan beredar di media sosial.
"Objek kajian kami adalah barang digital nan di-upload oleh Dian Sandi. Jadi kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, penelitian apa pun terhadap sebuah arsip nan diakui sebagai piagam milik Jokowi," ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Timur.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dian Sandi, Dokter Tifa menyebut bahwa gambar tersebut bukan merupakan foto original nan diambil langsung oleh pengunggah. Dian Sandi diketahui melakukan unggah ulang (re-upload) dari postingan orang lain nan akunnya sekarang sudah tidak aktif.
Atas dasar perbedaan objek tersebut, Dokter Tifa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menggunakan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tidak tepat sasaran. Ia menyebut dakwaan tersebut "salah kamar" lantaran dia merasa tidak pernah memanipulasi arsip nan diakui sebagai piagam resmi negara.
"Kalau seandainya barang digital ini memuat sesuatu nan terlihat seperti ijazah, kami bilang ini palsu. Jadi nan menjadi kajian kami ini, peralatan ini (benda digital) palsu, bukan ijazah Jokowi nan palsu," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa juga menantang pihak Joko Widodo untuk menunjukkan piagam original nan dipersoalkan kepada publik guna mengakhiri polemik. Ia juga mempertanyakan validitas hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Puslabfor) jika objek nan diuji bukan merupakan barang digital nan dia kaji.
Kasus ini berakar dari unggahan Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 nan mempertanyakan keaslian piagam S-1 Joko Widodo. Unggahan tersebut berujung pada pelaporan norma dengan dakwaan pencemaran nama baik serta pelanggaran transmisi info elektronik. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·