Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Dokter Tifa Didakwa Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE dalam Kasus Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tifauzia Tyassuma namalain Dokter Tifa dengan pasal berlapis dalam kasus piagam Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam persidangan, JPU membacakan sejumlah dakwaan nan disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP alias Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan alias Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, JPU menguraikan tindakan Dokter Tifa nan diduga melakukan tindak pidana tuduhan dan pencemaran nama baik soal keaslian piagam Jokowi. Hal ini bermulai ketika saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial nan dianggap menyerang kehormatan Jokowi atas tudingan piagam palsu.

Salah satu unggahan tersebut merupakan postingan dari Dokter Tifa di akun media sosial X. Jokowi pun meminta Syarif untuk mengumpulkan beragam unggahan di media sosial nan menuduh ijazahnya palsu.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konvensi pers nan pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai piagam S-1 saksi Jokowi adalah tidak betul dan sangat menyesatkan," kata JPU, Kamis (2/7/2026).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com