
Richard Lee Tidak Ditahan, tapi Wajib Lapor
JAKARTA - Polisi telah selesai memeriksa Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Polisi menyebutkan, Richard Lee dikenakan wajib lapor.
1. Wajib Lapor
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menerangkan, pada pemeriksaan kemarin, Richard Lee didampingi kuasa hukumnya dan selesai pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan nan berkepentingan dikenakan wajib lapor,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia memastikan, proses investigasi tetap melangkah secara ahli dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan norma nan berlaku, termasuk ialah Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia menambahkan, saat ini interogator bakal melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perkara DRL tetap melangkah meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik bakal melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses investigasi nan telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan melangkah sesuai patokan nan berlaku,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·