
Dokter Richard Lee Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen (Ravie Wardani)
JAKARTA - Polisi telah memeriksa master Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Kamis (19/2/2-26) malam. Dalam pemeriksaan itu, Dokter Richard Lee dicecar 35 pertanyaan.
“Pemeriksaan oleh interogator dimulai pukul 10.40 WIB dan berhujung pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Budi menjelaskan, Richard Lee tak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan nan berkepentingan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Budi memastikan, proses investigasi tetap melangkah secara ahli dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan norma nan berlaku, termasuk ialah Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia menambahkan, saat ini interogator bakal melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkara DRL tetap melangkah meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik bakal melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses investigasi nan telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan melangkah sesuai patokan nan berlaku,” tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·