Dokter Internship di Jambi Meninggal, Wakil Ketua Komisi IX Desak Investigasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi pendidikan dokter. Foto: create jobs 51/Shutterstock

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan duka cita atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy, master internship di Jambi nan wafat diduga lantaran eksploitasi. Ia juga mendesak pemerintah segera mengusut kasus tersebut secara terbuka.

“Pertama, saya selaku Anggota DPR RI menyampaikan duka cita nan mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy master internship di Jambi, nan meninggal sewaktu menjalankan tugas,” ujar Yahya kepada wartawan, Senin (4/5).

Yahya meminta Kementerian Kesehatan melakukan audit investigasi untuk mengungkap penyebab kematian master tersebut.

“Kedua, meminta Kemenkes melakukan audit investigasi atas kasus tersebut, untuk mengetahui penyebab kematian dari nan bersangkutan,” katanya.

Ia juga menekankan perlunya hukuman tegas jika ditemukan adanya kesalahan dari pihak terkait.

“Ketiga, memberikan hukuman nan tegas kepada pihak-pihak nan terbukti terlibat melakukan kesalahan atas musibah tersebut,” lanjutnya.

Ketua Pengarah Partai Golkar M. Yahya Zaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Selain itu, Yahya mendorong agar hasil penanganan kasus dibuka secara transparan ke publik. Ia menyinggung adanya info bahwa korban tetap diminta bekerja meski dalam kondisi sakit.

“Keempat, membuka kasus tersebut ke publik secara transparan, jangan ada nan ditutup-tutupi. Karena informasinya nan berkepentingan sudah menderita sakit tetapi dipaksa untuk tetap praktik. Diduga nan berkepentingan mengalami kelelahan. Masyarakat kudu mendapatkan akses secara luas terhadap audit nan dilakukan,” ujarnya.

Jika ditemukan unsur pidana, Yahya meminta abdi negara penegak norma segera memprosesnya.

“Kelima, jika terdapat indikasi pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian segera diproses secara hukum,” ucapnya.

Ia juga mendorong pertimbangan sistem, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi master internship sebelum ditempatkan.

“Keenam, mendesak Kemenkes melakukan medical check up terhadap master peserta internship sebelum mereka ditugaskan di tempat tugasnya. Untuk memastikan bahwa master internship tersebut betul-betul sehat, tidak menderita penyakit nan membahayakan,” tutupnya.

Kemenkes Investigasi

Kementerian Kesehatan RI. Foto: Vivi Octiasari/Shutterstock

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusut wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, itu. Kemenkes menerjunkan tim investigasi terpadu atas dugaan terjadinya pemanfaatan pekerjaan mengenai meninggalnya Myta.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Myta. Dia menegaskan kejadian ini menjadi perhatian serius.

"Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Aji menyebut Kemenkes tetap melakukan pendalaman melalui audit rekam medis dan pengumpulan keterangan dari beragam pihak. Ia menegaskan Kemenkes tidak bakal memperkirakan sebelum hasil investigasi keluar. Namun hukuman tegas telah disiapkan bagi pihak nan terbukti melanggar standar.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar alias kelalaian, Kemenkes bakal mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun akomodasi kesehatan nan terlibat dalam internship sampai rekomendasi hasil pertimbangan dan perbaikan tuntas dilakukan," tegas Aji.

MGBKI Tolak Eksploitasi

Merespons peristiwa tersebut, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melalui Ketua MGBKI Budi Iman Santoso mengeluarkan lima pernyataan sikap dan lima rekomendasi kebijakan.

Lima Sikap MGBKI

  1. Menolak segala corak pemanfaatan peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi memadai, serta pembiaran kondisi sakit peserta.

  2. Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh oleh Kemenkes, KKI, lembaga pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan.

  3. Menolak praktik victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan.

  4. Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan.

  5. Mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik.

Lima Rekomendasi MGBKI

  1. Membentuk tim audit independen nasional nan melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.

  2. Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan nan tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.

  3. Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas master internship/residen.

  4. Mewajibkan wahana pendidikan mempunyai sistem supervisi aktif, eskalasi klinis 24 jam, early warning system, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan pelapor.

  5. Melakukan pertimbangan nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan