Dokter di Bandung Cabuli Anak, Komisi IX DPR Desak Izin Praktik Dicabut

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menanggapi kasus dugaan pencabulan oleh seorang master berinisial IS (37) terhadap anak kandungnya nan berumur 3,5 tahun. Yahya mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencabut izin praktik master tersebut.

"Saya merasa prihatin atas kejadian tersebut. Apalagi nan melakukan seorang master nan semestinya menjadi teladan masyarakat," kata Yahya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Politikus Golkar ini meminta abdi negara penegak norma mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, proses norma kudu melangkah agar dugaan tindak pidana tersebut dapat ditangani secara tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta abdi negara penegak norma untuk mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan norma nan berlaku," ujarnya.

Selain itu, Yahya mendesak Kemenkes mengambil langkah tegas dengan mencabut izin praktik master tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, kasus tersebut bertentangan dengan etika dan tanggung jawab pekerjaan kedokteran.

"Mendesak Kemenkes untuk mencabut izin praktek master nan bersangkutan. Karena telah memperlakukan pekerjaan kedokteran," ujarnya.

"Dengan hukuman norma dan pencabutan izin praktik bakal menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perihal nan serupa," sambungnya.

Yahya juga meminta Kemenkes melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap master tersebut. Pemeriksaan itu, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui kondisi psikologis nan bersangkutan.

"Meminta Kemenkes untuk memeriksa kesehatan jiwa master nan bersangkutan. Untuk mengetahui adanya dugaan perilaku nan menyimpang dari nan bersangkutan. Karena kasus tersebut tidak lumrah terjadi pada anak sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, seorang master berinisial IS (37) ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya nan tetap berumur 3,5 tahun. Pelaku saat ini tetap diperiksa.

"Sudah diamankan, saat ini tetap menjalani pemeriksaan," kata Dir PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari, dilansir detikJabar, Rabu (21/10).

Kasus ini mencuat dari kecurigaan sang ibu pada 13 Desember 2025. Saat itu, sang buah hati secara mengejutkan memeragakan segmen hubungan suami istri di hadapan ibunya.

Bak disambar petir, sang ibu tentu kaget bukan main. Setelah ditanyakan, jawaban polos sang anak justru membikin hati sang ibu jadi lebih terkoyak. Adegan dewasa itu sang anak tahu dari ponsel ayah sendiri.

Kecurigaan sang ibu pun makin menjadi-jadi. Apalagi, anaknya tiba-tiba mengeluh sakit di bagian organ sensitifnya ketika buang air kecil.

(amw/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑