Bogor -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel tempat pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal. Penyegelan dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah akibat negatif dari aktivitas pembuangan sampah ilegal.
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah selesai melaksanakan pemasangan tanda penghentian aktivitas oleh PPNS mengenai pengolahan sampah terlarangan nan berada di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal," kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, Rabu (8/4/2026).
Lokasi tersebut, menurutnya, telah lama dijadikan tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola letak tersebut, namun nan berkepentingan tidak berada di tempat," bebernya.
Tempat pembuangan sampah terlarangan di Klapanunggal disegel. (Foto: dok. Istimewa)
Agus mengatakan nantinya ada pemanggilan dari tim penegakan norma DLH untuk menindaklanjutinya. Pengelola tempat pembuangan sampah terlarangan itu diimbau segera menghentikan aktivitasnya.
"Kami berambisi para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, lantaran aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika tetap terus berlangsung, kami bakal membikin laporan mengenai aktivitas pengolahan sampah terlarangan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya bakal terus bekerja sama dengan DLH. Termasuk menentukan bakal dijadikan seperti apa tempat pembuangan sampah terlarangan itu ke depan.
"Kami bakal bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk menentukan apakah letak ini nantinya hanya dilakukan pembersihan alias bisa dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah nan lebih tertata," ucap dia.
(rdh/idn)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·