DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK

Sedang Trending 5 hari yang lalu

DKPP Proses 2 Aduan Terhadap 11 Pimpinan KPU-Bawaslu Terkait Putusan MK

Ilustrasi.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua kejuaraan dugaan pelanggaran kode etik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Laporan nan menyeret ketua KPU dan Bawaslu RI tersebut diterima DKPP pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).

"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak nan diadukan adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Sementara itu, kejuaraan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan dengan nomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam kejuaraan tersebut, kedua prinsipal nan diwakili tim kuasa norma mengadukan 11 penyelenggara pemilu, ialah enam ketua KPU RI dan lima ketua Bawaslu RI.

Raka menegaskan pihaknya menghormati setiap pihak nan menyampaikan kejuaraan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurutnya, seluruh laporan nan masuk ke DKPP dipastikan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dua kejuaraan tersebut bakal segera diproses dalam tahap verifikasi administrasi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, prosesnya bakal dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ujarnya.

Verifikasi manajemen merupakan pemeriksaan formil untuk menilai kelengkapan persyaratan laporan. Adapun verifikasi materiel adalah pemeriksaan perangkat bukti dan relevansinya terhadap pokok kejuaraan guna menentukan kepantasan perkara untuk disidangkan.

Apabila dalam verifikasi manajemen kejuaraan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), berkas bakal diberi nomor registrasi kejuaraan dan bersambung ke verifikasi materiel.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑