Ilustrasi(MI/Naufal Zuhdi)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik sejumlah pelaku upaya nan mendirikan banyak badan upaya baru untuk mempertahankan akomodasi pajak UMKM berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Temuan tersebut menjadi salah satu argumen pemerintah mengubah skema insentif perpajakan bagi badan upaya dalam PP 20.
“Kita memandang tren berapa misalnya wajib pajak gitu. begitu PT itu daftar, dia bakal terlihat omzet-nya naik. Begitu dia di tahun ketiga, mulai tuh omzet-nya langsung turun. Kemudian ntar kembali lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV. Setelah dari tahun pertama ke tahun keempat dia omzet-nya naik terus. Begitu udah mulai memasuki tahun kelima, omzet-nya langsung turun. Kemudian bermunculan CV baru. Nah, itu nan kami lihat selama ini,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Inge, hasil pemantauan DJP menunjukkan adanya indikasi sebagian pelaku upaya sengaja membentuk badan upaya baru untuk tetap memperoleh akomodasi PPh final 0,5% nan sebelumnya diberikan dalam jangka waktu tertentu bagi PT maupun CV.
DJP apalagi menemukan sejumlah wajib pajak orang pribadi nan mempunyai puluhan badan upaya sekaligus. Berdasarkan info nan dimiliki otoritas pajak, terdapat 14 nama orang pribadi nan tercatat mempunyai lebih dari 50 perusahaan. Selain itu, terdapat 45 nama orang pribadi nan menguasai antara 26 hingga 50 PT maupun CV.
Ia menilai praktik tersebut menunjukkan sebagian pelaku upaya lebih memilih mempertahankan status sebagai upaya mikro dan mini dibanding meningkatkan skala upaya secara alami. Padahal, menurutnya, pelaku upaya semestinya dapat memanfaatkan pertumbuhan upaya untuk naik kelas dan memperbesar kontribusi terhadap perekonomian.
“Harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin omzetnya bisa lebih besar lagi, bukan menjadi upaya mikro alias mini lagi. Tetapi nan terjadi mereka memanfaatkan tarif separuh persen tadi,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan baru melalui PP 20. Dalam patokan tersebut, akomodasi PPh final 0,5% tidak lagi diberikan kepada badan upaya berbentuk PT dan CV, meskipun omzetnya tetap berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Sebaliknya, pemerintah tetap memberikan akomodasi tersebut kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan tanpa pemisah waktu selama memenuhi ketentuan nan berlaku.
“Itulah kenapa dalam PP 20 untuk PT dan CV tidak diberikan lagi akomodasi tersebut. Tetapi untuk orang pribadi tidak dibatasi selama dia sanggup bayar pajaknya,” pungkas Inge. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·