DJP Tegaskan Tak Ada Perlambatan Penerimaan Pajak Gara-gara Coretax

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada perlambatan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 lantaran penerapan aplikasi Coretax. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meyakini penerimaan pajak tidak melambat, apalagi trennya positif dengan pertumbuhan pada Februari 2026 mencapai 30,2 persen, tidak pernah sebesar itu sebelumnya. "Kok bilang lambat, ya? Selama sepanjang tahun pernah enggak tumbuh 30 persen? Kemudian tumbuh 20 persen? Jadi silakan dihitung, kami optimis. Insyaallah tidak ada perlambatan," tegasnya saat konvensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4). Adapun realisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Maret 2026 menurun menjadi 20,7 persen, sementara hingga 29 April 2026 kembali turun jadi sekitar 18 persen. Bimo menjelaskan, akumulasi penerimaan pajak terjadi pada Februari dan Maret lantaran banyak libur panjang. "Bahwa akumulasinya dari 30 persen di 2 bulan, Januari, Februari, dan Maret. Karena ada beberapa long holiday nan bertumpuk, ada long holiday dari umat Islam, ada long holiday dari umat Nasrani, dan umat Hindu di bulan nan sama, dan itu nggak pernah terjadi. Ya, pasti ada slowing down economic activity," ungkap Bimo. Namun, Bimo memastikan tetap ada waktu hingga hari ini untuk memandang tren penerimaan pajak pada April 2026. Dia enggan membeberkan seberapa optimistis sasaran dari pemerintah. "Nah, nan sekarang saya enggak berani berspekulasi. Tapi tadi sudah saya sampaikan, nomor sementara sampai 29 April itu di atas 18 persen," tegasnya.

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Adapun sasaran penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dari tahun sebelumnya. Bimo menjelaskan beberapa strateginya, terutama memperluas serta memperkuat pedoman pajak. "Strateginya sudah pasti kita memperluas basis, dan membikin pedoman nan sudah ada itu semakin patuh. Jadi anggota-anggota kami di lapangan, pemeriksa, penyidik, penilai, ahli sita, penyuluh, semuanya kerja keras. Saya minta ke mereka hal-hal nan administratif nan tidak langsung berasosiasi dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan," jelas Bimo. Selain itu, dia juga menuturkan bahwa terdapat sistrem prepopulated info di Coretax, ialah keahlian mengisi otomatis SPT tagihan pajak, dan arsip lain, berasas info pihak ketiga alias riwayat wajib pajak, berasas info pihak ketiga alias riwayat wajib pajak. Menurutnya, info pelaporan SPT sudah tidak lagi dikumpulkan manual dan terdapat transaksi tandingan dari transaksi, pemberi kerja, dari supplier, dari konsumen, serta dari lembaga jasa keuangan. "Dengan itu saja kita bisa melihat, bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah susah untuk dalam tanda kutip direkayasa. Karena informasi-informasi mengenai dengan transaksi sudah ada di situ semua," ungkap Bimo. Selain itu, melalui Coretax, Bimo menyebut bahwa pemerintah bisa memandang ke perkembangan penerimaan sektor dan pergerakan ekonomi sektoral, nan tidak lagi mengandalkan kepada komoditas. "Walaupun komoditas minerba mulai merangkak naik, kita mulai masuk ke digital economy. Kita mulai masuk ke perpajakan transaksi digital, kita mulai masuk ke platform-platform digital currency. Jadi arahnya sudah ke situ," pungkas Bimo.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan