DJP Sumbar Ungkap 3 Tahap Buka Blokir Rekening WP Penunggak Pajak Rp70,2 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

DJP Sumbar: Tiga tahap buka blokir rekening WP menunggak Rp70,2 miliar.

, PADANG, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi mengumumkan tiga tahapan nan kudu ditempuh oleh wajib pajak (WP) untuk membuka blokir rekening pajak akibat tunggakan. Langkah ini menyusul tindakan pemblokiran terhadap 571 rekening milik 50 WP dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi, Tarmizi, di Kota Padang, Jumat (12/06), menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional tetap memberikan ruang penyelesaian nan akomodatif. Status blokir rekening dapat dicabut seketika andaikan wajib pajak memenuhi ketiga persyaratan nan telah ditentukan.

Tiga Tahapan Pembukaan Blokir Rekening

Tarmizi merinci, tahap pertama nan wajib dilakukan adalah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihannya. Ini merupakan jalur paling langsung untuk memulihkan akses terhadap rekening nan diblokir.

Kedua, wajib pajak dapat menyerahkan agunan berupa peralatan nan nilainya setara dengan total utang pajak. Opsi ini menjadi pengganti jika pelunasan secara tunai belum memungkinkan.

Tahap terakhir adalah mengusulkan permohonan angsuran alias penundaan pembayaran pajak. Permohonan ini kudu disetujui secara resmi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat agar blokir dapat dibuka.

Imbauan dan Ancaman Sanksi Lebih Berat

Tarmizi mengimbau seluruh WP nan tetap mempunyai tunggakan untuk segera berkoordinasi secara proaktif dengan instansi pelayanan pajak tempat mereka terdaftar. Penyelesaian secara kooperatif dinilai bakal menghindarkan wajib pajak dari tindakan norma lanjutan nan lebih berat.

Adapun tindakan norma lanjutan nan dimaksud meliputi penyitaan aset, penjualan aset sitaan melalui lelang, pencegahan berjalan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling).

Pemblokiran ratusan rekening dengan nilai tunggakan mencapai Rp70,2 miliar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Aturan lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak nan Masih Harus Dibayar.

Kanwil DJP Kemenkeu Sumbar dan Jambi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan langkah penegakan hukum. Hal ini merupakan corak perlindungan terhadap penerimaan negara sekaligus bentuk pelayanan kepada seluruh wajib pajak nan telah alim menjalankan kewajibannya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional