Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Perlakuan pajak atas pencairan JHT tergantung pada langkah dan waktu pencairan.
"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT berjuntai pada langkah dan waktu pencairan, sesuai ketentuan nan telah bertindak sejak tahun 2009," tulis unggahan di IG resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).
Pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo tidak lebih dari Rp 50 juta dan dicairkan seluruhnya maksimal 2 tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.
Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta, atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan bakal berbeda lagi jika pencairan dilakukan sebagian saat pekerja tetap aktif bekerja, alias pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun lebih dari 2 tahun.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Kerja
Pencairan sebagian JHT oleh peserta nan tetap aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan berkarakter tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar.
Contoh pegawai lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp 10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun di Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta. Berikut kalkulasi pajaknya:
Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai tetap aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh ialah 5% x Rp 10 juta. Dengan demikian PPh Pasal 21 nan dipotong pada Januari 2024 adalah Rp 500 ribu dan berkarakter tidak final.
Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2026 dikenakan PPh Pasal 21 sebesar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 70 juta
= Rp 3,5 juta PPh nan dipotong pada Mei 2026 dan berkarakter final.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai 2 Tahun
Jika peserta tidak pernah mengambil sebagian faedah JHT saat tetap aktif bekerja dan mencairkan seluruh JHT saat memasuki masa pensiun sebesar Rp 130 juta, berikut kalkulasi pajaknya:
Saldo JHT: Rp 130 juta
PPh nan kudu dibayar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
= Rp 4 juta PPh nan dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 Tahun
Jika faedah JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi berkarakter final namalain menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:
- Hingga Rp 60 juta: 5%
- Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
- Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
- Lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
(aid/fdl)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·