Anggie Ariesta
, Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |18:10 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) mencapai Rp191,73 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka ini mencatatkan penurunan signifikan dibanding posisi periode nan sama pada tahun sebelumnya nan menembus Rp304,29 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa terkoreksinya nilai restitusi ini sejalan dengan penerapan tata kelola manajemen restitusi nan lebih pruden (prudent) berbasis rekam jejak kepatuhan wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa DJP bakal melakukan audit dan pemeriksaan nan lebih mendalam terhadap wajib pajak maupun sektor upaya nan tergolong berisiko tinggi (high risk) sebelum biaya restitusi disetujui untuk dicairkan.
"Itu memang kita bakal lakukan sesuai dengan standard operating procedures (SOP) pemeriksaan," kata Bimo ke awak media usai konvensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Rincian realisasi restitusi hingga Agustus 2026 meliputi Restitusi PPN Rp134,27 triliun, Restitusi PPh Rp55,62 triliun, Restitusi PBB dan Pajak Lainnya Rp1,83 triliun dan Restitusi PPnBM Rp55,62 miliar.
Sebagai pembanding, realisasi restitusi pada Agustus 2025 lampau sebesar Rp304,29 triliun disumbang oleh restitusi PPN senilai Rp212,29 triliun, restitusi PPh sebesar Rp90,99 triliun, serta restitusi PBB dan pajak lainnya sebesar Rp1,01 triliun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·