DJP Beri Keringanan Pajak di NTT Akibat Bencana, Ini Aturan Lengkapnya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan relaksasi manajemen perpajakan kepada wajib pajak nan bertempat tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat musibah gempa bumi nan terjadi sejak 15 Agustus lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan Dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur 2026.

Relaksasi tersebut berupa penghapusan hukuman administratif dan perpanjangan pemisah waktu pemenuhan sejumlah tanggungjawab perpajakan.

DJP menetapkan musibah alam di NTT sebagai keadaan kahar (force majure), sehingga perlu diberikan beberapa keringanan manajemen perpajakan terhadap wajib pajak.

"Menetapkan keadaan darurat musibah alam nan terjadi di wilayah Provinsi NTT 2026 sebagai keadaan kahar," bunyi keputusan DJP, dikutip Jumat (4/9/2026).

Relaksasi pertama ialah penghapusan hukuman pajak, ialah mulai bertindak atas keterlambatan penyampaian SPT Masa nan jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026 serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan nan jatuh tempo pada 31 Agustus 2026.

"Penghapusan hukuman administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa nan jatuh tempo pada 20 Agustus hingga 20 September 2026 serta SPT Tahunan nan jatuh tempo pada 31 Agustus 2026," terang keputusan tersebut.

Selain itu, DJP juga memberikan keringanan nan mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak nan jatuh tempo pada 15 Agustus hingga 15 September 2026.

Relaksasi pembuatan tagihan pajak juga diberikan atas penyerahan nan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Masa Pajak Agustus 2026.

Adapun hukuman nan dihapus berupa denda dan/atau kembang berasas ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta denda administratif mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

DJP juga tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) alias STP PBB atas hukuman tersebut.

"Dalam perihal atas hukuman administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepala instansi wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan hukuman administratif dimaksud secara jabatan," jelas keputusan tersebut.

Selanjutnya, DJP memperpanjang waktu penyelesaian tanggungjawab perpajakan bagi wajib pajak nan terdampak musibah di NTT.

Penyampaian SPT serta pembayaran alias penyetoran pajak nan memperoleh relaksasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2026. Faktur Pajak nan termasuk dalam ketentuan tersebut juga dapat dibuat hingga tanggal nan sama.

DJP juga memperpanjang pemisah waktu pengajuan keberatan dan permohonan perpajakan tertentu.

Ketentuan ini mencakup permohonan pengurangan alias penghapusan hukuman administratif, pembatalan surat ketetapan pajak (SKTP) nan tidak benar, pembatalan STP nan tidak benar, SPT nan tidak benar, permohonan pembatalan STP PBB nan tidak benar, dan permohonan pengurangan PBB.

"Batas waktu pengajuannya berhujung pada 15 Agustus 2026 sampai dengan 29 September 2026, diberikan perpanjangan pemisah waktu pengajuan sampai dengan 30 September 2026," ujar keputusan tersebut.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News