DJP Aktifkan Puluhan Ribu Wajib Pajak 'Nganggur', Dapat Rp 20 Triliun

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak nan sebelumnya berstatus nonaktif alias dormant. Hal itu dilakukan sebagai upaya memperluas pedoman pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan unik tahun ini hingga 12 Juni 2026 pihaknya telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak nan sebelumnya berstatus non efektif, nonaktif alias dormant.

"Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif alias dormant sampai 12 Juni 2026 itu ada 24.672 wajib pajak," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian total penambahan wajib pajak baru dari rekening dormant mencapai 28.257 wajib pajak sampai 12 Juni 2026. Selain itu, ada juga penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela.

Sebagai informasi, wajib pajak dormant merupakan wajib pajak nan sebelumnya terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan tanggungjawab perpajakannya. Hasilnya, wajib pajak tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

Sampai 31 Mei 2026, penerimaan nan berasal dari golongan wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun. Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian ekspansi pedoman pajak nan secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp 1,96 triliun. Perluasan pedoman pajak ini bakal terus menjadi konsentrasi utama kebijakan perpajakan pada 2027.

Bimo menyebut ekspansi pedoman pajak bakal didukung pemanfaatan info dan teknologi info untuk mengidentifikasi potensi perpajakan nan belum tergarap secara optimal.

"Perluasan pedoman wajib pajak menggunakan info dan teknologi nan berfokus di ekonomi digital, shadow economy dan sektor informal lain untuk menjadi pedoman ekspansi wajib pajak kami," kata Bimo.

Saksikan Live DetikSore:

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance