DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi Sengketa Kekayaan Intelektual(Dok.DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual alias DJKI Kementerian Hukum terus mengoptimalkan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) pengganti dengan sistem mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI alias e-Pengaduan. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Mei 2026, DJKI telah menyelesaikan total 104 permohonan mediasi KI.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan jasa penegakan norma KI nan cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat. Selain menyelesaikan sengketa, sistem mediasi juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap karya, inovasi, dan produktivitas nan dimiliki.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa mediasi menjadi salah satu instrumen krusial dalam menciptakan suasana pelindungan KI nan kondusif sekaligus memberikan kepastian norma bagi para pihak.

“Penyelesaian sengketa melalui mediasi memberikan ruang perbincangan nan lebih efektif dan efisien bagi para pihak. DJKI terus mendorong masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya melalui pencatatan dan pendaftaran KI agar hak-haknya mempunyai kepastian norma dan terhindar dari potensi pelanggaran,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat 29 Mei 2026.

Berdasarkan info DJKI, permohonan mediasi didominasi sengketa kewenangan cipta dan merek. Pada tahun 2026 saja hingga 20 Mei, tercatat 11 permohonan mediasi dengan 10 perkara tetap dalam proses dan 1 perkara telah selesai. Secara keseluruhan, dari total 104 permohonan mediasi sejak 2022, sebagian besar perkara sukses diselesaikan melalui mediasi.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa penanganan permohonan mediasi melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI menjadi sarana krusial dalam mempercepat penanganan sengketa KI secara transparan dan terukur.

“Melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI, proses penanganan mediasi dapat dilakukan secara lebih efektif mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, penunjukan mediator, hingga penyusunan buletin aktivitas hasil mediasi. Namun andaikan mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses penegakan norma tetap bakal dilanjutkan sesuai ketentuan nan berlaku,” Ujar Arie.

Dalam penanganan mediasi KI, seluruh tahapan pengajuan permohonan dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi secara elektronik. Pemohon dapat mengusulkan mediasi, baik tanpa laporan pengaduan alias berasas laporan nan sudah terdaftar di DJKI, melalui sistem Pengaduan Daring Pelanggaran KI pada situs web pengaduan.dgip.go.id.

Dalam sistem ini, pemohon bakal diminta untuk mengisi lembar info diri terlebih dulu seperti nama, alamat, email, dan nomor telepon baik pemohon maupun termohon. Kemudian, wajib menuliskan penjelasan singkat karya dan penjelasan komplit kejadian dugaan pelanggaran, dan dilanjutkan dengan mengunggah foto bukti dan arsip persyaratan lainnya.

Selanjutnya, DJKI bakal melakukan pemeriksaan administrasi, dalam tahapan ini, petugas bakal memeriksa kesesuaian berkas nan telah dilampirkan oleh pemohon, mulai dari info diri, surat pemohonan mediasi nan telah ditandatangani; identitas pemohon dan/atau kuasa hukum; bukti kepemilikan alias pendaftaran KI; dan uraian singkat sengketa serta bukti pendukung lainnya. Apabila sudah lengkap, bakal ditindaklanjuti dengan menunjuk mediator tersertifikasi nan tersedia baik di DJKI maupun seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Mediator inilah nan bakal melaksanakan pramediasi, dengan memanggil pemohon untuk dilakukan klarifikasi, menjelaskan prosedur; dan penyusunan agenda mediasi dengan pihak terlapor, hingga penyusunan buletin aktivitas alias perjanjian perdamaian andaikan tercapai kesepakatan (ketika mediasi berlangsung). Keseluruhan proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal sembilan hari kerja.

Melalui sistem mediasi tersebut, para pihak nan bentrok dapat memperoleh solusi nan saling menguntungkan tanpa kudu menempuh proses norma nan lebih panjang. Sebagai upaya menciptakan suasana pelindungan KI nan sehat dan kondusif, DJKI membujuk masyarakat untuk memanfaatkan jasa mediasi sebagai pengganti penyelesaian sengketa nan cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah.

DJKI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sejak awal untuk memperoleh kewenangan eksklusif atas karya, inovasi, maupun identitas upaya nan dimiliki. Pelindungan tersebut menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian norma sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran KI di kemudian hari. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia