
DJKI dan BNI fasilitasi 1.000 pencatatan Hak Cipta gratis.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan kewenangan cipta kepada 1.000 pembuat secara serentak di 33 provinsi pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan nan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Fasilitasi tersebut mencakup publikasi 1.000 surat pencatatan buatan bagi para pembuat dari beragam wilayah di Indonesia nan terdiri dari beragam karya meliputi seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, dan karya lainnya. Pelaksanaannya secara serentak juga menunjukkan kerjasama antara pemerintah dan sektor perbankan dalam mendukung masyarakat untuk melindungi hasil kreativitasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pencatatan kewenangan cipta menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian norma atas karya nan dihasilkan masyarakat. Menurutnya, kemudahan akses terhadap jasa kekayaan intelektual kudu terus diperluas agar pelindungan tidak hanya dapat dirasakan oleh masyarakat di kota-kota besar.
“Pelindungan kekayaan intelektual kudu dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan buatan nan dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi bentuk komitmen kami untuk menghadirkan jasa nan semakin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kerjasama dengan BNI menjadi bagian krusial dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nan lebih kuat. Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat memahami pentingnya melindungi karya sekaligus memanfaatkannya untuk menciptakan nilai ekonomi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan aktivitas tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan kewenangan cipta. Selain memberikan pelindungan administratif, surat pencatatan buatan juga dapat menjadi salah satu arsip pendukung bagi pembuat dalam membuktikan kepemilikan atas karya nan dimilikinya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·