DJ Asal China Ditangkap Gegara Salahgunakan Izin Tinggal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

DJ Asal China Ditangkap Gegara Salahgunakan Izin Tinggal

DJ asal China ditangkap lantaran salahgunakan izin tinggal (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) berbareng Pomdam Jaya sukses mengamankan dua penduduk negara asing (WNA) nan diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam operasi penindakan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS didapati melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bertindak sebagai penari (dancer) dengan menggunakan akomodasi Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat intermezo malam di area Kuningan, Jakarta Selatan. Selain pelanggaran izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan kebenaran di lapangan bahwa letak tersebut diduga menjadi titik kumpul bagi organisasi nan tidak seharusnya.

“Kami tidak hanya konsentrasi pada pelanggaran arsip keimigrasian, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral dan norma untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas nan berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,” tuturnya.

Ia menerangkan, atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah-langkah strategis berupa Tindakan Administratif Keimigrasian. Kedua WNA saat ini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) dan terancam hukuman deportasi serta penangkalan.

“Negara datang untuk memastikan setiap orang asing nan berada di Indonesia kudu menghormati norma nan berlaku, termasuk nilai-nilai kesusilaan nan dijunjung tinggi masyarakat kita. Kami tidak bakal memberikan ruang bagi praktik nan bertentangan dengan undang-undang,” katanya.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing nan mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Arief Setyadi )

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com