Hari juga mengkritik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nan menjadi dasar dakwaan sebagai arsip nan dinilainya abnormal formil alias terlarangan lantaran tidak ditandatangani oleh ketua BPK dan hanya menggunakan istilah "diduga" sebanyak 26 kali.
Selanjutnya, mengenai aspek kerugian negara, Hari menekankan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN nan menyatakan kerugian BUMN bukanlah kerugian finansial negara. Ia juga mengungkapkan kebenaran untung upaya tersebut.
"Keuntungan kumulatif US$97,6 juta per Desember 2024 nan terbukti dari surat Chief Legal Counsel Pertamina tanggal 1 Juli 2025. Keuntungan US$97,6 juta per Desember 2024 tidak pernah disangkal oleh JPU," beber dia.
Ia meyakini, kalkulasi dilakukan secara tebang pilih. Seharusnya, berasas Pasal 1 nomor 15 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, mensyaratkan kerugian negara kudu 'nyata dan pasti', sehingga kalkulasi tidak bisa dilakukan secara tebang pilih hanya menghitung 11 kargo nan merugi saja.
Hari menyoroti kekeliruan logika JPU, terutama mengenai tuduhan memperkaya pihak lain. Seumpama jual-beli rumah, bahwa kerugian pada penjualan sekunder maka tidak memperkaya penjual awal.
"Menuduh bahwa kerugian Pak Budi telah 'memperkaya' developer adalah kekeliruan logika nan parah. Inilah persis struktur perkara LNG ini. Corpus Christi telah menerima pembayaran penuh pada saat setiap kargo diserahkan kepada Pertamina. Penjualan kembali oleh Pertamina kepada Vitol, Glencore, Gunvor, dan PPT ETS selama 2020-2021 nan berhujung merugi US$113,8 juta akibat nilai gas bumi runtuh lantaran pandemi COVID-19 terjadi pada pasar sekunder dengan pelaku nan sepenuhnya berbeda dari Corpus Christi," rinci Hari.
"Kalau memang di dakwaan ada memperkaya Corpus Christi, barangkali saat membikin Dakwaan tidak mengerti urusan LNG," imbuhnya mengutip keterangan Ahli Amien Sunaryadi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·