
Noel Ebenezer (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer namalain Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta duit pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengaku perbuatannya salah. Menurutnya, balasan ini merupakan akibat sebagai pejabat nan lalai dan membikin publik kecewa.
“Hari ini keadilan dan balasan terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima balasan itu lantaran memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini akibat jadi pejabat nan lengah jadi pejabat nan membikin banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, kaum buruh, hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya minta maaf sekali lantaran mengecewakan mereka,” ucap Noel.
Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat tidak boleh menghindari tanggung jawab atas akibat norma nan diterima.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·