Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Satu Pelaku Ditangkap Ditpolairud Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan terlarangan 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan.(MI/Arnoldus Dhae)


DIREKTORAT Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan terlarangan 21 ekor penyu hijau di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seekor 21 penyu hijau dalam kondisi hidup serta menangkap seorang terduga pelaku berinisial KS (67).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di wilayah pesisir Pantai Pegametan.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat pesisir Pantai Pegametan nan mencurigai adanya aktivitas perdagangan penyu terlarangan di wilayah mereka. Menindaklanjuti info tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKBP Nanang atas izin Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Nurodin, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penyergapan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di pesisir Pantai Pegametan. Di letak itu, polisi menangkap KS, penduduk Kecamatan Seririt, Buleleng, nan diduga berkedudukan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menerima 21 ekor penyu hijau tersebut dari seorang laki-laki berjulukan Iwan nan diduga mengirim satwa itu melalui jalur laut dari Perairan Madura, Jawa Timur. Penyu tersebut rencananya bakal diambil oleh pelaku lain berinisial KMG untuk diperdagangkan kembali.

Polisi sekarang menetapkan tiga orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut. KS telah diamankan, sementara dua lainnya, ialah Iwan (30) asal Madura nan diduga sebagai pemasok dan KMG (35) asal Buleleng nan diduga sebagai penadah, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, petugas menyita peralatan bukti berupa 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta satu unit telepon genggam merek Nokia HMD warna abu-abu nan diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi terlarangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, interogator juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar nan diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII lantaran diduga memburu, menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Saat ini, terduga pelaku beserta peralatan bukti telah berada di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani proses investigasi dan pengembangan kasus guna mengejar jaringan pelaku lainnya," kata AKBP Nanang.

Polisi memastikan pengembangan perkara tetap terus dilakukan untuk memburu dua pelaku nan tetap buron sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan penyu hijau lintas wilayah nan memasok satwa dilindungi ke Bali. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia