Ditjenpas Sebut Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Akan Kembalikan ke Nusakambangan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Ammar Zoni sudah menghadapi sidang putusan mengenai kasus pengedaran narkotika dalam rutan. Usai putusan pihak Ditjenpas sekarang berkoordinasi mengenai pengembalian Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ke Nusakambangan.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti. Rika mengatakan bahwa pihaknya tetap menunggu pengarahan mengenai pengembalian Ammar Zoni ke Nusakambangan.

"Dari surat Ditjenpas sendiri sudah menyampaikan bahwa setelah selesai masa persidangannya, maka bakal dipindahkan. Dan ini pastinya kita berkoordinasi dengan kejaksaan sebagai selaku eksekutor," ujar Rika, Senin (4/5).

Kata Rika, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan dan kejaksaan. Di sisi lain, Ditjenpas juga menunggu hingga putusan majelis pengadil berkekuatan norma tetap.

Jika sudah mendapat arahan, Ditjenpas bakal segera mengembalikan Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ke Nusakambangan.

"Nunggu proses inkrahnya dan lain-lain. Untuk itu, sekali lagi saya sampaikan, bahwa dari pihak Lapas Narkotika Jakarta sendiri sudah berkoordinasi baik dengan pengadilan, Pengadilan Negeri maupun kejaksaan. Kita nunggu update-nya," tuturnya.

Ammar Zoni sendiri memang tak mau kembali ke Nusakambangan. Rika menegaskan bahwa pihaknya menghormati kemauan Ammar. Namun, Rika menegaskan ada beberapa perihal nan kudu menjadi bahan pertimbangan.

"Kami menghormati kemauan Ammar Zoni dan family untuk, menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kita menunggu pengarahan dari pimpinan, pastinya bakal ada pertimbangan-pertimbangan," kata Rika.

"Tapi, untuk saat ini nan bisa saya sampaikan, kita tetap berpegang pada surat izin nan dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahwa selesai masa persidangan, alias selesai semua proses persidangan, Ammar Zoni dan rekan-rekan alias teman-teman kembali menjalani pidananya di Lapas Nusakambangan," tambahnya.

Ammar Zoni Disebut Tak Ajukan Banding

Terdakwa Ammar Zoni saat menjalankan sidang tuntutan mengenai penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, (12/3/2026). Foto: Agus Apriyanto

Mengenai upaya Ammar Zoni mengusulkan banding, Rika mengaku belum mendapat informasi. Menurut Rika, pihaknya baru mendapat berita bahwa tidak ada upaya banding nan diajukan para terdakwa.

"Informasi nan kami dapat tidak ada upaya untuk banding. Dan sekarang ini sedang diupayakan untuk keluarnya quote putusan dari pengadilan dan eksekusi putusan tersebut dari kejaksaan," tukasnya.

Ammar divonis terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa balasan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan.

Bersama kelima terdakwa lainnya, Ammar sempat dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan. Namun, pengadil meminta agar para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan.

Karena salah satu dari mereka sakit, hanya Ammar dan empat terdakwa lain nan untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Usai pembacaan vonis pihak Ditjenpas

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan