Hendarsam menegaskan, dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar perseorangan orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor alias penjamin.
Dia mengatakan, imigrasi juga berkuasa untuk memproses norma andaikan baik orang asing maupun sponsor mempunyai indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang keimigrasian, interogator kami (PPNS) juga mempunyai kewenangan untuk memproses norma dugaan tindak pidana keimigrasian nan dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya," tegas Hendarsam.
Sebelumnya, pada Sabtu 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang mengenai tindak pidana gambling daring alias online (judol) jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 orang nan terlibat gambling daring itu merupakan penduduk negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Adapun 320 WNA nan ditangkap itu terdiri atas 228 penduduk Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan penduduk negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·