Ditanya Mahasiswa, Anggota DPR: Masyarakat Tahu Nggak Maksud Perampasan Aset?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar audiensi dengan mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI). Dalam rapat ini, mahasiswa UI bertanya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nan tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.

Mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, meminta Baleg DPR untuk menjelaskan nasib RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti proses nan panjang dari pembahasan RUU tersebut.

"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK Pak, terutama lantaran tadi saat pembukaan bapak ketua sempat menyebut RUU Perampasan Aset Pak, jika boleh kelak bisa sedikit dibahas Pak lantaran itu RUU setahu saya sudah satu dasawarsa lebih usianya, mungkin nyaris dua dasawarsa Pak," ujar Andre dalam rapat Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah, menanggapi pertanyaan dari mahasiswa. Ia mulanya mempertanyakan apakah masyarakat tahu nan dimaksud dengan RUU Perampasan Aset.

"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa nan dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang norma dan semua sudah dipanggil. Mau guru besar mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah.

Siti menyebut RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Ia menilai patokan perampasan aset tak seperti apa nan tergambar di luar.

"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti nan dinyatakan di luar," kata dia.

Siti menilai RUU Perampasan Aset beririsan dengan patokan perundang-undangan nan lain. Siti mengatakan sejatinya perampasan aset sudah diterapkan dalam penegakan norma di lapangan.

"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang nan lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang nan sudah mengatur," kata Siti.

"Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya alias uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah nan dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambahnya.

Siti menyebut dalam penindakan norma mengenai perampasan aset juga telah ditetapkan kasus peralatan impor nan tak mempunyai tuan. Siti menyebut perampasan aset nan dibahas oleh DPR mengedepankan peran aktif penegak hukum.

"Jadi apa nan belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang abdi negara penegak norma kurang melaksanakan," ujar dia.

Siti menyoroti jangan sampai patokan dalam RUU Perampasan Aset justru bertentangan dengan demokrasi. Ia menekankan mesti ada pembatasan nan diatur oleh DPR.

"Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar kerakyatan dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga memandang ke situ bukan lantaran rumor pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan kerakyatan dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan kerakyatan nan seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah kewenangan orang lain," kata dia.

Siti tak mau UU Perampasan Aset nantinya justru menjadi perangkat penyalahgunaan kekuasaan. Perampasan aset, kata dia, jangan hanya berjuntai pada dugaan-dugaan.

"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak norma lantaran saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuhnya.

(dwr/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News