Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Begini Jawab Menaker Yassierli

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berbareng DPR tengah menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan nan baru. Salah satu rumor nan menjadi perhatian dalam penyusunan patokan tersebut adalah sistem pengupahan, termasuk sistem penetapan bayaran minimum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pembahasan mengenai formula bayaran minimum tetap bakal dilakukan pemerintah. Masukan dari serikat pekerja maupun pengusaha juga menjadi bagian dari proses penyusunan patokan ketenagakerjaan baru.

"[Formula UMR?] Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli kepada CNBC Indonesia di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain formula, pembahasan juga bakal menentukan gimana patokan pengupahan nantinya ditempatkan dalam kerangka UU Ketenagakerjaan nan baru. Pemerintah tetap kudu menyelaraskan beragam usulan sebelum ketentuan tersebut masuk dalam rumusan final.

"[Pakai UU Ketenagakerjaan baru?] Kita usahakan juga," jawab singkat Yassierli.

RUU Ketenagakerjaan baru memang menjadi salah satu agenda pemerintah dan DPR pada 2026. Pemerintah sebelumnya menargetkan pembahasannya dapat dituntaskan pada Oktober 2026. Aturan baru ini disiapkan untuk mengatur kembali sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk hubungan industrial dan pengupahan.

Dalam rancangan nan tengah dibahas, rumor bayaran minimum menjadi salah satu bagian nan mendapat perhatian. Mekanisme penetapan upah, termasuk kemungkinan penggunaan formula baru serta keterlibatan pekerja dan pengusaha, tetap menjadi materi pembahasan antara pemerintah dan DPR. Perubahan patokan nantinya berpotensi kembali memengaruhi langkah pemerintah menentukan besaran bayaran minimum di beragam daerah.

Di sisi lain, kalangan pekerja juga membawa usulan baru dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan adanya bayaran minimum sektoral nasional, sehingga standar bayaran untuk sektor industri nan sama dapat bertindak lebih seragam di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut muncul lantaran tetap lebarnya kesenjangan bayaran antarwilayah. KSPN menilai skema kenaikan bayaran juga perlu mempertimbangkan perbedaan tingkat bayaran antardaerah agar wilayah dengan bayaran lebih rendah tidak semakin tertinggal.

Presiden KSPN Ristadi menilai sistem pengupahan saat ini membikin kesenjangan bayaran antardaerah semakin lebar. Karena itu, KSPN mengusulkan penerapan bayaran minimum sektoral nasional, ialah standar bayaran untuk sektor nan sama bertindak di seluruh Indonesia.

Skema tersebut, kata Ristadi, dapat diterapkan berasas sektor industri. Misalnya, pekerja sektor otomotif mempunyai standar bayaran nan sama secara nasional. Hal serupa dapat diterapkan untuk sektor pertambangan maupun tekstil.

"Upah sektor pertambangan seluruh Indonesia sama. Sektor otomotif seluruh Indonesia sama," kata Ristadi dalam kesempatan nan sama.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News