Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery terseret dugaan korupsi tata kelola upaya pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan perangkat bukti nan cukup. Baik saat proses penyelidikan berjalan maupun serangkaian penggeledahan nan telah dilakukan.
Penangkapan dan penetapan Hery sebagai tersangka mengagetkan publik. Sebab, Hery baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada 10 April 2026 kemarin di Istana Negara. Belum lagi sepekan menjabat, dia sudah diciduk Kejagung.
Hery bukan orang baru di Ombudsman. Dia juga menjabat sebagai komisioner pada periode sebelumnya. Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hery mempunyai kekayaan Rp 4.170.588.649.
Laporan kekayaan kekayaan itu terakhir kali dia sampaikan saat tetap menjabat wakil ketua Ombudsman pada 17 Maret 2026 kemarin.
Rincian Harta Kekayaan Hery Susanto
Dalam laporan tersebut, Hery melaporkan aset tanah dan gedung nan dia miliki senilai Rp 2.350.000.000. Rinciannya:
- Tanah dan gedung seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur nan didapat dari hasil sendiri Rp 1.800.000.000- Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/121 m2 di KAB/KOTACirebon senilai Rp 550.000.000
Dia juga tercatat mempunyai sejumlah kendaraan dengan total Rp 595.000.000. Rinciannya:
- VESPA LX IGET 125 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 50.000.000- CHERY MICRO/ MINIBUS Tahun 2025, HASIL SENDIRI Rp 545.000.000
Dia juga mempunyai kekayaan bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000. Selain itu, Kas Negara dan Setara Kas Rp 539.688.649. Hery Susanto juga tercatat tidak mempunyai utang.
Duduk Perkara Kasus Hery Susanto
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini bermulai saat PT TSHI bermasalah dalam kalkulasi PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar berbareng HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.
Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban nan kudu dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima duit dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu separuh miliar rupiah alias Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·