Dispensasi Kawin: Seberapa Mendesak Alasan untuk Anak Menikah?

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi pasangan menikah. Foto: Shutterstock

Menikah alias tidak menikah semestinya menjadi keputusan besar nan diambil ketika seseorang telah mempunyai kesiapan untuk membangun kehidupan berkeluarga. Namun, gimana jika nan mau menikah belum berumur 19 tahun?

Di Indonesia, norma sebenarnya telah menetapkan pemisah usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, ialah 19 tahun. Ketentuan tersebut merupakan hasil perubahan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 nan mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Akan tetapi, norma juga membuka pengecualian.

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan ruang bagi orang tua untuk meminta pengecualian kepada pengadilan andaikan terdapat “alasan sangat mendesak”, disertai bukti-bukti nan cukup.

Di sinilah persoalan sebenarnya dimulai.

Apa nan dimaksud dengan “sangat mendesak”?

Apakah kehamilan anak dapat disebut sangat mendesak? Bagaimana dengan hubungan seksual di luar perkawinan? Tekanan keluarga? Kekhawatiran terhadap pergaulan anak? Atau kemauan anak dan pasangannya untuk segera menikah?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis hukum. Di kembali setiap permohonan pengecualian kawin terdapat seorang anak nan bakal menjalani akibat dari keputusan tersebut dalam jangka panjang.

“Sangat mendesak” bukan sekadar “ada alasan”

Sumber: https://www.magnific.com/free-photo/happy-couple_1282293.htm#fromView=search&page=1&position=20&uuid=4c729abc-7c59-426a-9d79-6dbe6ff4cea6&track=ais_hybrid&query=perkawinan+di+bawah+umur

Frasa “sangat mendesak” merupakan norma nan terbuka. Undang-undang tidak memberikan daftar tertutup mengenai keadaan apa saja nan dapat dikategorikan sebagai argumen sangat mendesak.

Kondisi tersebut memang memberikan ruang bagi pengadil untuk mempertimbangkan keadaan konkret setiap anak. Namun, pada saat nan sama, norma terbuka juga berpotensi melahirkan penafsiran nan berbeda-beda.

Satu keadaan mungkin dianggap mendesak dalam suatu perkara, tetapi belum tentu dianggap demikian dalam perkara lainnya.

Karena itu, menurut saya, krusial membedakan antara argumen nan ada dan argumen nan betul-betul sangat mendesak.

Tidak setiap masalah nan dihadapi anak kudu berujung pada perkawinan.

Kehamilan, misalnya, merupakan keadaan serius nan memerlukan perlindungan dan penanganan. Tetapi pertanyaan hukumnya tidak berakhir pada “apakah anak tersebut hamil?”. Pertanyaan nan lebih krusial adalah: apakah perkawinan merupakan satu-satunya solusi nan dapat melindungi anak dari akibat keadaan tersebut?

Di sinilah penafsiran terhadap “sangat mendesak” kudu ditempatkan dalam perspektif kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Jangan sampai perkawinan menjadi “solusi otomatis”

Dalam praktik sosial, perkawinan sering dianggap sebagai jalan keluar dari beragam persoalan nan melibatkan anak.

Anak hamil? Dinikahkan.

Anak bercintaan terlalu dekat? Dinikahkan.

Anak dianggap telah melakukan hubungan seksual? Dinikahkan.

Keluarga cemas terhadap masa depan anak? Dinikahkan.

Cara berpikir semacam ini perlu dikritisi.

Perkawinan bukan sekadar peristiwa administratif. Perkawinan melahirkan hubungan hukum, kewenangan dan tanggungjawab antara suami dan istri, serta kemungkinan lahirnya beragam persoalan baru: putus sekolah, ketergantungan ekonomi, bentrok rumah tangga, kekerasan, perceraian, hingga persoalan pengasuhan anak.

Dengan demikian, ketika seorang anak meminta pengecualian kawin, norma semestinya tidak hanya bertanya:

“Mengapa anak ini kudu menikah?”

Tetapi juga:

“Apa nan bakal terjadi pada anak ini jika dia menikah sekarang?”

Dan nan tidak kalah penting:

“Apakah ada pengganti lain nan lebih melindungi anak selain perkawinan?”

Hakim bukan sekadar pemberi izin

Dispensasi kawin bukanlah sistem untuk memperoleh “izin menikah” secara otomatis dari pengadilan.

Dalam perkara pengecualian kawin, pengadil mempunyai posisi krusial untuk menguji apakah argumen nan diajukan betul-betul memenuhi standar “sangat mendesak” dan apakah perkawinan tersebut sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak.

PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin apalagi menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip krusial dalam pemeriksaan perkara.

Artinya, pengadil tidak cukup hanya memandang keadaan pada saat permohonan diajukan.

Hakim perlu memandang akibat nan mungkin muncul setelah perkawinan.

Apakah anak tetap dapat melanjutkan pendidikan?

Apakah anak mempunyai kematangan psikologis?

Apakah calon pasangan mempunyai keahlian bertanggung jawab?

Bagaimana kondisi ekonomi keluarga?

Apakah terdapat relasi kuasa alias tekanan terhadap anak?

Apakah anak betul-betul menyatakan kehendaknya secara bebas?

Dan nan paling mendasar: apakah perkawinan tersebut betul-betul menjadi kepentingan terbaik bagi anak?

Anak tidak boleh menjadi korban dari solusi nan dianggap paling mudah

Ada paradoks dalam pengecualian kawin.

Di satu sisi, pengadilan diberikan kewenangan untuk membuka pengecualian agar anak tidak terjebak dalam keadaan nan lebih buruk.

Namun di sisi lain, pengecualian tersebut juga dapat menjadi pintu masuk menuju perkawinan anak andaikan “sangat mendesak” ditafsirkan terlalu luas.

Karena itu, pengecualian kawin semestinya diposisikan sebagai exception, bukan sebagai jalur pengganti untuk menghindari pemisah usia perkawinan.

Perubahan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 pada dasarnya menunjukkan kebijakan norma negara untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah perkawinan pada usia nan belum matang.

Jika demikian, maka pengecualian terhadap pemisah usia tersebut juga kudu ditafsirkan secara hati-hati.

Jangan sampai norma nan dimaksudkan sebagai pintu darurat justru berubah menjadi pintu samping.

Mengubah langkah pandang terhadap pengecualian kawin

Pada akhirnya, persoalan pengecualian kawin bukan hanya tentang usia.

Ia adalah persoalan tentang gimana norma memandang anak, gimana pengadil menggunakan kewenangan interpretasinya, dan gimana negara menentukan pemisah antara pengecualian nan diperlukan dengan perlindungan anak nan kudu dipertahankan.

Frasa “alasan sangat mendesak” tidak semestinya menjadi argumen nan mudah digunakan untuk membenarkan perkawinan anak.

Sebaliknya, frasa tersebut kudu menjadi threshold nan tinggi.

Semakin serius akibat perkawinan bagi seorang anak, semakin ketat pula argumen nan kudu dibuktikan.

Karena itu, dalam setiap permohonan pengecualian kawin, mungkin sudah saatnya kita mengubah pertanyaan.

Bukan hanya:

Mengapa anak ini kudu menikah?

Tetapi:

Mengapa anak ini kudu menikah sekarang?

Dan sebelum menjawab pertanyaan itu, kita perlu memastikan satu hal: apakah menikah sekarang betul-betul merupakan pilihan nan paling melindungi kepentingan terbaik anak?

Sebab terkadang, corak perlindungan terbaik bagi seorang anak bukanlah mempercepatnya memasuki perkawinan, melainkan memberinya kesempatan untuk menunggu.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan