Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi timah dari dua perusahaan milik terpidana Tamron namalain Aon. Masing-masing mempunyai berat 49.486 kg dan 54.960 kg, sehingga total mencapai 104 ton timah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, eksekusi sitaan ini dilaksanakan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).
Terpidana Amron namalain Aon terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit mengenai tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
"Selain itu, tim jaksa penyelenggara juga mengamankan 58 bal jumbo bag nan telah diamankan di penyimpanan PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Rincian timah seberat 49.486 kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain:
-12 petakan dross, total berat 14.470 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 62,21 persen.
-11 jumbo bag timah kristal dan debu, total berat 14.419 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 59,43 persen .
-Tiga dross dalam jumbo bag, total berat 1.096 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,33 persen.
-Satu logam timah dalam jumbo bag, total berat 592 kg, hasil uji kadar timah 98,59 persen.
-Dua koin sampel dalam jumbo bag, total berat 1.359 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 99,95 persen.
-Empat logam petakan, total berat 6.927 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 85,35 persen.
-Empat dross dalam jumbo bag, total berat 5.858 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 70,59 persen.
-Satu dross casting seberat 1.724 kg, hasil uji kadar timah 92,31 persen.
-Satu dross dalam bak seberat 1.821 kg, hasil uji kadar timah 99,33 persen.
-Satu campuran dross kristal dalam jumbo bag seberat 671 kg, hasil uji kadar timah 99,40 persen.
-Satu dross kristal dalam jumbo bag seberat 549 kg, hasil uji kadar timah 99,33 persen.
Rincian timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni:
-28 debu timah, total berat 22.540 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 65,28 persen.
-22 slag petakan, total berat 22.205 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 27 persen.
-Empat timah besi petakan, total berat 4.975 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 52,39 persen. -Dua dross, total berat 2.035 kg, hasil uji kadar timah rata-rata 55 persen.
-Satu dross casting seberat 3.205 kg, hasil uji kadar timah 99,94 persen.
Anang mengatakan, kebenaran persidangan menunjukkan timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan MCM. Ia juga menyebut, Tamron namalain Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya.
Secara akta pendirian nama pengurus perusahaan nan tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha. Namun, Tamron namalain Aon tetap mengendalikan PT MCM tersebut.
Oleh lantaran itu, ungkap Anang, disimpulkan bahwa komoditas timah nan disita adalah kekayaan barang milik terpidana nan sah. Harta tersebut dapat dirampas dan kemudian dilelang.
"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya bakal dipergunakan sepenuhnya untuk bayar duit pengganti nan telah dibebankan kepada terpidana Tamron namalain Aon," pungkas Anang.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·