, MANADO, – Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, berbareng Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), meningkatkan keahlian personel dengan aplikasi Smart Patrol untuk menjaga area hutan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas patroli lapangan.
"Pemanfaatan aplikasi tersebut mempunyai peran strategis dalam meningkatkan efektivitas patroli lapangan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Sulut, Rainer Dondokambey, di Manado, Minggu.
Sistem ini memungkinkan pengumpulan info spasial secara digital, mempercepat penyusunan laporan, serta meningkatkan kecermatan info mengenai kondisi area hutan. Selain itu, penerapan aplikasi ini diyakini dapat membantu mencegah aktivitas terlarangan seperti perambahan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, dan pertambangan tanpa izin.
"Penguatan kapabilitas petugas lapangan menjadi aspek krusial untuk mewujudkan sistem pengawasan rimba nan lebih modern dan responsif terhadap beragam ancaman di lapangan," tambahnya.
Rainer juga berambisi koordinasi antar lembaga dalam penyelenggaraan patroli dan pengamanan area rimba di Sulawesi Utara dapat meningkat. "Dengan sistem nan terintegrasi, proses monitoring, evaluasi, hingga pelaporan aktivitas pengamanan rimba dapat dilakukan secara lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik," katanya.
Setelah pelatihan, peserta melakukan praktik penggunaan Smart Desktop dan Smart Mobile, simulasi pengumpulan info lapangan menggunakan perangkat Android, pemasangan papan info area hutan, serta penyusunan rencana penerapan Smart di wilayah kerja masing-masing.
Dinas Kehutanan Sulut juga merekomendasikan training lanjutan dan pendampingan teknis secara berkala, termasuk penguatan sarana pendukung seperti laptop, GPS, dan perangkat Android. "Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan penerapan Smart Patrol berjalan optimal dan bisa mendukung pengelolaan area rimba berkepanjangan di Sulawesi Utara," tegas Rainer.
Peserta training berasal dari Dinas Kehutanan Daerah Sulut, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) I, KPH II, dan KPH IV, Balai TNBNW, serta Yayasan Masarang.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·