Disertasi Unila Tawarkan Model Hukum Baru Hubungan Kerja Dokter dan RS

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

, BANDAR LAMPUNG, – Sebuah disertasi dari Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menawarkan model norma baru untuk hubungan kerja antara master dan rumah sakit. Model ini dinilai lebih adaptif terhadap karakter unik pekerjaan kedokteran nan belum terakomodasi oleh izin nan ada saat ini.

Temuan tersebut merupakan pokok disertasi Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas IA. Ia sukses mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Program Doktor Fakultas Hukum Unila pada Kamis (9/7) lalu.

Iskandar menjelaskan, pengaturan hubungan kerja nan bertindak saat ini belum bisa mengakomodasi karakter pekerjaan dokter. "Di satu sisi, master bekerja dalam sistem organisasi rumah sakit. Mereka menggunakan akomodasi rumah sakit, tunduk pada standar pelayanan, agenda kerja, tata kelola, serta sasaran mutu pelayanan. Namun di sisi lain, master tetap memegang otonomi profesi dalam mengambil keputusan medis nan secara norma maupun etik tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit," kata Iskandar dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, sistem norma ketenagakerjaan dan kesehatan saat ini belum mengakomodasi secara memadai hubungan kerja antara master dan rumah sakit. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian status hukum, lemahnya perlindungan kewenangan ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan pembagian tanggung jawab hukum.

Karakter Ganda Profesi Dokter

Penelitian ini secara spesifik dibatasi pada master ahli purnawaktu nan hanya mempunyai satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta, tidak mempunyai SIP di tempat lain, dan bukan pegawai negeri sipil. Iskandar mengungkapkan, karakter dobel pekerjaan master belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maupun hubungan kemitraan berasas perjanjian kerja sama.

"Akibatnya, muncul beragam persoalan, mulai dari ketidakjelasan status master sebagai pekerja alias mitra, perlindungan hak-hak normatif ketenagakerjaan, tanggung jawab norma ketika terjadi sengketa medis hingga perlindungan norma bagi rumah sakit sebagai lembaga pelayanan kesehatan," ujarnya.

Model Hukum Hibrida Sui Generis

Berdasarkan penelitian normatif, empiris, dan komparatif, Iskandar menawarkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model norma ini mengakui adanya hubungan kerja antara master dan rumah sakit tanpa menghilangkan independensi pekerjaan dokter.

Melalui model tersebut, master tetap memperoleh perlindungan kewenangan normatif sebagai pekerja, seperti kepastian hubungan hukum, agunan sosial ketenagakerjaan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di sisi lain, negara tetap mengakui otonomi pekerjaan master dan memberikan ruang bagi praktik ahli maupun kerja sama pelayanan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Konsep model itu dinilai menjadi titik jumpa antara kepentingan rumah sakit sebagai pemberi jasa kesehatan, master sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan," ucap Iskandar.

Disertasi Iskandar diuji oleh sembilan akademisi dan master norma dari unsur internal maupun eksternal Universitas Lampung. Majelis pengetes menyatakan Iskandar lulus dengan predikat sangat memuaskan dan berkuasa menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional