Dirut PT CNI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 M

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan berasas Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip siaran pers, Kamis (15/10/2026).

Menurut Anang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan terhadap 143 arsip serta peralatan bukti lainnya nan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, penggeledahan di beberapa lokasi, ialah Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta dan Provinsi Selatan serta hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selain itu, lanjut dia, tim interogator juga telah melakukan tindakan investigasi lainnya berupa pengamanan kerugian finansial negara dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus nan meliputi:

a. Pengembalian kerugian finansial negara dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69
b. Hasil penggeledahan di instansi PT CNI duit sejumlah US$ 120.400 dan duit rupiah sejumlah Rp6.219.700.000
c. Pengembalian duit nan diduga dari hasil suap kepada penyelenggara negara yakni:
* Pengembalian duit suap dari ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara totalnya sebesar Rp194.500.000;
* Pengembalian duit suap dari Sucofindo totalnya sebesar Rp1.085.000.000

Kasus posisi
Anang lantas menjelaskan kasus posisi nan menjerat PT CNI beserta Derian. Menurut dia, pada tahun 2017 sampai dengan 2019 PT. CNI nan mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi nan berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, secara melawan norma melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi tanggungjawab Domestik Market Obligation (DMO).

"Dalam melakukan uji kadar nikel, tersangka DS selaku kepala utama PT CNI secara melawan norma meminta pihak Sucofindo Kendari untuk menerbitkan arsip nan tidak sebenarnya nan selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan arsip untuk melakukan ekspor nikel," ujar Anang.

Bahwa selanjutnya setelah arsip uji kadar nikel terbit, menurut Anang, Tersangka DS meminta Kementerian ESDM agar diterbitkan rekomendasi izin ekspor. Kemudian MTP (Muhammad Teguh Pamudji) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 bersama-sama dengan BS (Bambang Susigit) selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM secara melawan norma memenuhi permintaan ATS tersebut.

"Padahal PT CNI belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nan merupakan syarat dalam publikasi Rekomendasi Izin Ekspor," kata Anang.

Oleh lantaran PT CNI belum mempunyai RKAB sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit, Anang mengungkapkan Tersangka DS meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan arsip persetujuan RKAB, sehingga persetujuan RKAB nan telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai arsip syarat persetujuan ekspor.

"Bahwa Tersangka DS secara melawan norma memberikan sejumlah duit kepada penyelenggara negara lantaran telah memenuhi permintaan dalam pengurusan dokumen-dokumen nan telah dimanipulasi tersebut," ujar Anang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, perbuatan Tersangka DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan finansial negara sebesar Rp401.653.737.469,69.

Tersangka DS dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. P asal 20 huruf a alias c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi alias Kedua Pasal 12 huruf a alias Ketiga Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana korupsi alias Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahunan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 15 Oktober 2026," kata Anang.

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑