Dipolisikan Soal Pelecehan, Dosen Kampus di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Seorang pengajar salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan (Jaksel), Y (48) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswinya berinisial A (24) atas dugaan pelecehan seksual. Dosen itu sekarang kembali melaporkan mahasiswinya mengenai pencemaran nama baik.

"Iya betul, pengajar membikin laporan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan duduk perkara dugaan pelecehan nan dilakukan oknum pengajar terhadap mahasiswinya nan terjadi pada Mei 2022. Dalam laporan korban, oknum pengajar itu membujuk bercintaan hingga meraba-raba korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan kekerasan seksual juga nan dalam perihal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada rayuan dari seorang oknum pengajar tersebut membujuk untuk berpacaran, mempunyai hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan nan menjurus ke hal-hal nan negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," jelasnya.

Budi menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Polisi tetap melakukan serangkaian pendalaman.

Laporan mahasiswi A sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU nomor 1/2023 dan alias Pasal 6b dan 6c UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News