Diperiksa Polisi, Islah Bahrawi Bantah Tuduhan Mau Gulingkan Prabowo

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Islah Bahrawi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, atas laporan terhadapnya mengenai rayuan menggulingkan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemeriksaan tersebut, Islah Bahrawi membantah tuduhan rayuan menggulingkan pemerintahan Prabowo.

"Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat norma datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan nan diajukan oleh beberapa pihak, kita nggak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan Pasal 246 KUHP," kata kuasa norma Islah, Tegar Putuhena kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Sementara, Islah Bahrawi menyampaikan pernyataan nan dia sampaikan hingga berbuntut pelaporan itu adalah kritik nan selama ini tidak bisa disampaikan oleh semua pihak. Dia membantah adanya niat menghasut dalam pernyataannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamplifikasi suara-suara nan beredar di dalam masyarakat. Jadi, tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya mau menyambungkan lidah-lidah orang nan ketakutan," kata dia.

Islah mengaku tidak ada maksud untuk membangun kekerasan dalam pernyataannya itu. Dia mengaku perkataannya itu semata-mata kritikan untuk negara.

"Jadi, ya tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Kita sangat cinta negara ini. Itulah kenapa kami tidak pernah berakhir untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan nan kami anggap bisa merugikan rakyat," imbuhnya.

Selain Islah Bahrawi, Saiful Mujani juga menjadi terlapor dalam laporan nan sama. Pelapor adalah Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut baru diterima pada Rabu (8/4) malam tadi.

"Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB mengenai Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Bunyi pasal tersebut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun alias pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang nan Di Muka Umum dengan lisan alias tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; alias b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan."

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News