
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, memeriksa saksi berinisial SB mengenai unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono nan diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, atas laporan masyarakat Toraja nan merasa budaya istiadatnya dihina alias direndahkan dalam materi stand up comedy nan diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, SB diperiksa mengenai perannya sebagai admin nan mengunggah konten video pada 8 Juni 2021.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kerabat SB selaku admin kanal YouTube nan bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik," kata Rizki, Kamis (19/2/2026).
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, interogator mengusulkan 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses penyuntingan video, penulisan narasi dan penjelasan konten, hingga penentuan agenda unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh nan berkepentingan atas perintah dan pengarahan dari pemilik kanal,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·