JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf unik (Stafsus) Yaqut Cholil Qumas alias Gus Yaqut, mengenai investigasi dugaan perkara korupsi kuota haji. Pemanggilan dilakukan pada Selasa (17/3/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Gus Alex bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ini merupakan pemeriksaan pertama Gus Alex sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan investigasi perkara mengenai kuota haji, hari ini Selasa (17/3), interogator menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. IAA nan merupakan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi, Selasa.
KPK, kata Budi, berambisi agar Ishfah memenuhi panggilan KPK dan bersikap kooperatif. Meski demikian, belum diketahui apakah Gus Alex telah memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Kasus ini berasal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai petunjuk undang-undang, pembagian kuota tersebut semestinya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, ialah 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan norma dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran biaya nan berangkaian dengan penambahan kuota haji khusus.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·