Dilaporkan WN Malaysia, Kasus Investasi Tambang Naik ke Penyidikan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan mengenai investasi tambang nan dilaporkan oleh penduduk negara Malaysia ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah interogator menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan meningkatkan perkara ke tahap investigasi diambil berasas hasil gelar perkara nan menyimpulkan adanya peristiwa nan diduga merupakan tindak pidana.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa nan diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Dia menjelaskan, perkara tersebut ditangani interogator Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa norma pelapor.

Periksa 19 Orang Saksi

Dalam proses penyelidikan, interogator telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana nan dilaporkan. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan info dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

"Penyidik saat ini tetap melakukan pengumpulan perangkat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan bakal terus melangkah sesuai ketentuan norma dan berasas perangkat bukti nan diperoleh," kata Johnny.

Polri menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap investigasi merupakan bagian dari proses penegakan norma untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara ahli dan berasas kebenaran hukum.

"Penyidik bakal terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah norma selanjutnya sesuai hasil penyidikan," jelas Johnny.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑