Dilaporkan ke Polisi soal Lahan SDN Kuranji, Wali Kota Serang Bilang Begini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dilaporkan ke Polda Banten mengenai sengketa lahan SDN Kuranji. Budi Rustandi menjelaskan soal upaya Pemkot Serang dalam mengamankan aset.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan laporan polisi tersebut dibuat oleh Sanim, dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dian menyebut Sanim melaporkan mengenai masalah pembayaran tukar rugi tanah.

"Kita prosesnya tetap melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, ialah mengenai masalah pembayaran tukar rugi tanah," ujar Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian menegaskan setiap penduduk negara mempunyai kewenangan norma untuk melapor. Pihaknya bakal bekerja secara ahli untuk menyimpulkan kepantasan laporan tersebut.

Dian menyebut interogator belum memanggil Budi. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal meminta keterangan ke Budi.

"Belum (pemeriksaan terlapor), nan pasti nantinya bakal dimintai keterangan," kata Dian.

Sementara itu, Budi Rustandi mengatakan status tanah SDN Kuranji milik Pemkot Serang. Saat ini, Pemkot sedang mengurus sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Serang.

"Status manajemen aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan akomodasi pendidikan masyarakat," ujar Budi.

Budi menyampaikan bahwa perolehan aset itu berjalan pada tahun 1981 dan 1984. Saat itu, mahir waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, lantaran Kota Serang belum terbentuk.

"Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun publikasi arsip tahun 1981 dan 1984 tersebut," ujarnya.

"Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat," kata Budi.

Budi menyebut kasus ini pernah dibawa ke persidangan, namun penggugat mencabut gugatannya sebelum ada putusan. Kini, dia menyatakan menghormati proses penyelidikan nan melangkah di Polda Banten.

"Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses norma di Polda. Apapun kelak hasil penyelidikannya, ya silakan saja," ujarnya.

Namun, Budi menegaskan sebagai Wali Kota, dia bertanggung jawab untuk melindungi aset milik daerah. Ia juga tidak bisa asal bayar tukar rugi tanpa adanya keputusan pengadilan nan inkrah.

"Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan tenteram (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan patokan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan tenteram seperti itu," ujarnya.

(aik/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News