Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina namalain Erin, dilaporkan oleh mantan ART-nya, Herawati. Erin dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Hera pun memutuskan untuk melakukan visum dan membikin laporan ke Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, mengatakan bahwa Hera melaporkan Erin dengan pasal penganiayaan.
"Kalau ancaman balasan penganiayaan 2 tahun 8 bulan. Tapi kelak dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Joko di kantornya.
Kendati demikian, sampai saat ini polisi tetap terus mendalami laporan Herawati dan bakal memanggil saksi lainnya mengenai kasus dugaan penganiayaan ini.
"Nanti kan bertahap. Dari saksi pelapor, kemudian saksi nan mengetahui alias saksi nan ada kaitannya dengan perkara ini tentunya bakal diundang. Termasuk mungkin siapa nan diduga bakal diundang juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Hera mengungkap peristiwa ini bermulai pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga nan tidak beres di lantai dua rumah majikannya. Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu bilik mandi salah satu anak majikannya nan tidak sesuai keinginan.
"Ibu Erin ke atas, memandang hordeng itu enggak dibuka, sama bilik mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.
Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi nan dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berakhir pada pukulan fisik. Hera mengaku mendapat serangan verbal nan sangat menyakitkan.
"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, Anda ini tolol, Anda ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah Anda gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·