batam, CNN Indonesia --
TNI Angkatan Laut (AL) bersama BNN, BIN, Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan lembaga mengenai sukses menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pekan lalu.
Sebanyak delapan orang anak buah kapal sukses diamankan, di antaranya tujuh Warga Negara Myanmar dan satu Warga Negara Taiwan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbareng Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), POLRI, dan TNI Angkatan Laut menggelar konvensi pers dalam rangka Penggagalan Penyelundupan Narkotika jenis Ketamin di Mako Kodaeral IV, Batam, Kepri, pada Minggu (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermulai dari kajian Intelijen Bea Cukai selama tiga bulan memantau kapal sasaran alias sejak Mei 2026.
Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC, kata Erwin, menerima info lintas negara dari Thailand mengenai dugaan pengangkutan gelap narkotika dalam kapal King Sun.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif berbareng BNN RI.
Lebih lanjut, dia mengatakan pantauan di bulan Mei 2026, Kapal King Sun diduga sempat menggagalkan rencana pengangkutan. Namun, sambungnya, observasi tetap dilanjutkan dengan pengawasan secara berkala.
Hingga pada Juli 2026, kapal kembali bergerak menuju wilayah Teluk Thailand nan berpotensi tinggi mengangkut narkotika.
Analisis ini diperkuat ketika DJBC kembali menerima info lintas negara dari POLRI pada awal Agustus 2026, bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkotika menggunakan kapal nan sama. Atas dasar kajian intelijen nan komprehensif tersebut, dilakukan koordinasi dan perencanaan operasi berbareng untuk melakukan penindakan.
"Dasar kajian intelijen dilakukan operasi berbareng untuk melakukan penindakan,"ujarnya.
Penindakan bermulai pada 5 Agustus 2026, saat KRI Kerambit-627, menerima info mengenai kapal nan diduga membawa narkotika. MV King Sun kemudian terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.
Selanjutnya dari KRI Kerambit melakukan pemeriksaan dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan campuran melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN dan Bareskrim Polri.
Melalui forensik digital, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan bagian bawah kapal, petugas akhirnya menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram alias 1,3 ton ketamine nan disembunyikan di basement lambung kapal pada 7 Agustus 2026.
Berdasarkan perhitungan, ketamine tersebut diperkirakan mempunyai nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Atas perbuatan upaya penyelundupan itu, anak buah kapal nan diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga seumur hidup, apalagi pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.
(arp/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·