
Ibrahim Arief (Foto: Dok Jonathan S/Okezone)
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Ibam), bayar duit pengganti sebesar Rp5 miliar. Namun, Ibam mengaku tidak bisa bayar duit pengganti tersebut.
Hal itu disampaikan Ibam usai mendengarkan amar putusan banding nan digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ibam mengaku sudah tidak mempunyai penghasilan selama setahun terakhir. Tabungannya juga telah lenyap untuk biaya hidup, hukum, dan medis.
"Jujur ini sudah setahun lebih saya dan Riri nggak ada penghasilan, kita udah bakar semua tabungan untuk memperkuat hidup biaya norma biaya medis. Jujur dan silakan dibongkar jika nggak percaya, kami hanya punya belasan juta rupiah di bank, bulan depan udah habis," kata Ibrahim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin.
Dia menyebut total aset nan dimilikinya juga tidak lebih dari Rp2 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut tidak cukup untuk bayar duit pengganti nan ditetapkan majelis hakim.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·