Digerebek Bareskrim, Peredaran Narkoba di Hotel Jakbar Diduga Sudah 12 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Pihak hotel diduga terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum tenaga kerja dan visitor nan menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di letak tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5/2026).

Untuk diketahui, The Seven adalah julukan untuk lantai 7 di hotel tersebut nan menyediakan akomodasi karaoke nan lebih privat dan tidak dibuka untuk umum (tamu undangan dan VIP). Tim campuran dipimpin Kombes Handik Zusen berbareng Satgas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penindakan di hotel nan berlokasi di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar itu pada Jumat (8/5).

Ada 55 orang nan dibawa ke Kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan 18 orang di antaranya positif narkoba. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka mengenai peredaran narkotika.

Total ada 14 tersangka dalam kasus ini. Sembilan orang lainnya adalah penyedia hingga kurir narkoba mengenai peredaran narkotika di hotel tersebut.

Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berjalan 12 tahun. (dok Istimewa)Sejumlah ruangan di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar disegel lantaran dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (dok Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan pengunjung, mereka sengaja membawa narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate untuk dikonsumsi di dalam room B Fashion Hotel. Aktivitas penyalahgunaan narkoba itu diketahui pengelola hotel.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, diketahui bahwa pihak nan berada dalam struktur operasional tempat upaya mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," katanya.

Polisi menggeledah hingga memasang police line di area hotel dan The Seven untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Peredaran Narkoba Diduga sudah 12 Tahun

Diduga peredaran narkoba di hotel itu sudah berjalan 12 tahun. Polisi tetap mendalami kasus ini.

"Perkiraan statistik konversi terhadap peralatan bukti narkoba nan telah diedarkan di B Fashion selama 12 tahun," katanya.

Diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual nan nilainya mencapai Rp 328,5 miliar hingga Rp 675 miliar. Dan Vape Etomidate sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai Rp 65,7 miliar hingga Rp 164 miliar.

"Konversi jiwa nan diduga sudah mengkonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai dengan 684.375 jiwa," katanya.

Pada penindakan tersebut, narkotika nan disita sebanyak 16 butir ekstasi dan 111 buah vape etomidate diamankan. Polisi juga menyita peralatan bukti dari tersangka nan ditangkap di luar hotel.

Bareskrim membongkar peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel area Grogol Petamburan, Jakbar. Praktik itu diduga sudah berjalan 12 tahun. (dok Istimewa)Praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di hotel itu diduga sudah berjalan 12 tahun. (dok Istimewa)

Sebanyak 14 orang ditetapkan tersangka dengan peran berbeda-beda:
1. Mami Dania (penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu di B Fashion Hotel)
2. AFH (pengunjung hotel)
3. RB (pengunjung hotel)
4. DM (pengunjung hotel)
5. WL (pengunjung hotel)
6. ET (pengunjung hotel)
7. TRD aliar Dervin (karyawan MC B Fashion sekaligus pengedar narkoba di hotel)
8. Siti Dahlia namalain Vonny (penyedia narkoba di hotel)
9. Canggi Dani Riyanto (kurir narkoba)
10. Esgianto namalain Anto (kurir narkoba)
11. Irwansyah namalain Jeje (penyedia narkoba, penghubung AFH dan Faisal)
12. Faisal (penyedia narkoba, penghubung Irwansyah dengan Yudith Eric namalain Paijo)
13. Yudith Eric namalain Paijo (penyedia narkoba, penghubung Faisal dengan SAM)

Tiga DPO:
1. Yance (kurir narkoba)
2. Rais (penyedia narkoba di Kampung Bahari)
3. Sam (penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru)

(jbr/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News